Lewat “Polisi Menyapa”, Polda Papua Edukasi Masyarakat Soal Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP Baru

oleh -17 Dilihat
banner 468x60

Papua – Polda Papua melalui Program Dialog Interaktif “Polisi Menyapa” kembali hadir menyapa masyarakat melalui siaran RRI Jayapura dengan mengangkat topik “Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP Baru”, Kamis (22/10/2026).

Dialog interaktif yang berlangsung di Studio LPP RRI Jayapura tersebut menghadirkan Paur Urluhkum Bidkum Polda Papua Iptu La Amin, S.H., sebagai narasumber, dengan dipandu Presenter RRI Papua Dg. Siraja.

banner 336x280

Kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum sekaligus ruang komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, khususnya setelah diberlakukannya ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Dalam dialog tersebut, Iptu La Amin menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, serta pihak terkait lainnya dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan seperti semula.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif bukan sekadar mempertemukan korban dan pelaku untuk berdamai. Terdapat persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi serta mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perdamaian antara korban dan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menerapkan keadilan restoratif. Perkara tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu La Amin.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan formil dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat serta adanya pemenuhan hak korban.

Sementara itu, dari sisi materiil, terdapat sejumlah kriteria yang harus diperhatikan, termasuk jenis tindak pidana, ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kondisi dan latar belakang perkara.

Iptu La Amin juga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara di lingkungan Polri, penerapan keadilan restoratif tidak ditentukan secara sepihak oleh seorang penyidik. Terdapat mekanisme pembahasan dan gelar perkara untuk menilai apakah suatu perkara memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam dialog tersebut, masyarakat turut berpartisipasi melalui sambungan telepon dan menyampaikan sejumlah pertanyaan serta masukan terkait penerapan keadilan restoratif di lapangan.

Salah seorang pendengar, Jhon dari Jayapura, mempertanyakan penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan atau kehutanan, khususnya ketika korban dan pihak yang berperkara telah memiliki itikad untuk berdamai, namun proses hukum tetap berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Iptu La Amin menegaskan bahwa adanya kesepakatan perdamaian tidak secara otomatis menyebabkan suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan materiil dan formil,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila suatu perkara tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh seorang pendengar bernama Tatik dari Abepura yang menyoroti penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia mempertanyakan bagaimana memastikan agar proses perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela, khususnya apabila keluarga korban mengalami tekanan atau intervensi untuk menerima kesepakatan perdamaian.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Iptu La Amin menegaskan bahwa perdamaian dalam penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh terdapat tekanan maupun intervensi terhadap korban atau pihak yang dirugikan.

“Apabila korban tidak bersedia untuk berdamai, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan. Tidak boleh ada tekanan atau intervensi terhadap korban agar menerima kesepakatan perdamaian,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, seperti tindak pidana pembunuhan, pada umumnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif apabila tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, termasuk terkait ancaman pidananya.

Dengan demikian, kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana tertentu yang secara hukum tidak memenuhi persyaratan untuk penerapan keadilan restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Papua juga menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui program ini, Polda Papua mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan kepolisian serta tidak ragu menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun persoalan hukum yang dihadapi melalui saluran komunikasi resmi Polri.(fr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.