Polda Papua Imbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan, Waspadai Dampak Kabut Asap

oleh -34 Dilihat
banner 468x60

Papua – Polda Papua mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Papua yang menimbulkan kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam membuka lahan untuk berkebun maupun membersihkan area di sekitar permukiman.

banner 336x280

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup kencang. Dampaknya bukan hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat,” ucap Kabid Humas dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Kabid Humas menjelaskan kebakaran hutan dan lahan dapat berawal dari aktivitas pembakaran sampah maupun pembukaan lahan yang tidak diawasi dengan baik.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan api di sekitar kawasan hutan, lahan kering, dan area yang berpotensi mudah terbakar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan, memastikan sumber api benar-benar padam, serta segera melaporkan kepada aparat Kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang mencurigakan,” tambahnya.

Polda Papua melalui jajaran kewilayahan terus mendorong langkah pencegahan, antara lain melalui patroli di daerah rawan karhutla, sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pemadam kebakaran, dan instansi terkait untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran.

Sejumlah wilayah dalam paparan pemetaan kerawanan karhutla Polda Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Biak Numfor, Mappi, dan Asmat.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berimplikasi hukum. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, serta perkebunan.

Penanganan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Kami tegaskan bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, jangan sampai kelalaian atau tindakan membakar menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan merugikan banyak orang,” ungkapnya.

“Mari kita jaga lingkungan Papua agar tetap aman, sehat, dan lestari,” imbuhnya.

Polda Papua mengajak seluruh masyarakat untuk mengutamakan cara-cara aman tanpa pembakaran dalam membersihkan maupun mengolah lahan serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi mencegah karhutla dan mengurangi risiko kabut asap.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.