Polda Papua dan Pokja Agama MRP Bahas Upaya Cegah Konflik Sengketa Tanah

oleh -15 Dilihat
banner 468x60

Papua – Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir, S.I.K., M.H., menerima audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Ruang Kerja Wakapolda Papua, Senin (21/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan di Papua, termasuk perkembangan penanganan sengketa tanah serta upaya mencegah munculnya konflik dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully, S.I.K., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., Ketua Pokja Agama MRP Izak Hikoyabi, S.E., M.KP., Sekretaris Pokja Agama MRP Markus Kayoi, S.Sos., serta anggota Pokja Perempuan MRP Fibiolla Irianni Ohei, S.Pd., M.Si.

Sekretaris Pokja Agama MRP Markus Kayoi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi di sejumlah kabupaten untuk menghimpun informasi terkait persoalan pertanahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Menurutnya, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap para pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian. Ia menyoroti adanya aktivitas pembangunan dan kegiatan fisik yang masih berlangsung di sejumlah lokasi yang sedang dalam proses penanganan sengketa.

Sementara itu, Ketua Pokja Agama MRP Izak Hikoyabi meminta dukungan kepolisian agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami minta dukungan penuh dari pihak kepolisian agar masalah sengketa tanah ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Aparat keamanan datang sebagai pengaman dan pengayom masyarakat, bukan menjadi lawan masyarakat,” ujar Izak.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Papua mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan terhadap persoalan pertanahan yang disampaikan.

Wakapolda menegaskan bahwa kepolisian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum akan berpedoman pada putusan dan perintah yang sah dari pihak yang berwenang.

“Kami hanya menerima putusan sidang dari pimpinan tertinggi. Ketika kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi, kami akan melaksanakan sesuai putusan dan perintah yang diterima,” tegas Brigjen Pol. Muhajir.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga meminta Dir Binmas Polda Papua untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Pokja Agama MRP, khususnya terkait kondisi masyarakat di lokasi yang sedang mengalami persoalan pertanahan.

Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully mengatakan pihaknya akan mengarahkan Bhabinkamtibmas setempat untuk turun ke lapangan dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

“Nanti saya akan perintahkan anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk mengecek dan menggali informasi dari masyarakat terkait kasus ini,” ungkapnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan situasi di lapangan sekaligus memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Polda Papua menegaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah serta pihak-pihak terkait. Kepolisian akan menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Audiensi tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara Polda Papua dan Pokja Agama MRP untuk menyampaikan perkembangan serta mencari langkah yang dapat dilakukan guna mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi gangguan keamanan.

Kegiatan berakhir dengan penyampaian terima kasih dari Ketua Pokja Agama MRP atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan aspirasi dan informasi terkait persoalan pertanahan di Papua. Seluruh rangkaian audiensi berlangsung aman dan kondusif.(dv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.