Ops Sikat Cartenz II 2026, Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian Motor Honda CRF

oleh -6 Dilihat
banner 468x60

Papua – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam di Jalan Tidore, Kabupaten Merauke. Pengamanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Sultan Syarif, Kabupaten Merauke.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi PA 6525 FC yang terparkir di tempat kosnya di Jalan Tidore.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku,” ujar AKP Gema Brajaksono.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 04.12 WIT. Korban, Febi Nafiansyah (27), mengetahui sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir di kos tempat tinggalnya. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motornya.

Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polres Merauke pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Resmob Polres Merauke melakukan koordinasi dan pengarahan sebelum bergerak ke Jalan Sultan Syarif. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YM (17), yang selanjutnya dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menelusuri keberadaan sepeda motor Honda CRF yang dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut diduga berada di Kabupaten Boven Digoel.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan kendaraan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.

AKP Gema menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna melengkapi proses penanganan perkara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Merauke. Penyidik akan mendalami keterlibatan terduga pelaku serta melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diselidiki terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Papua melalui pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 terus mendorong upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.