Ops Sikat Cartenz II-2026, Polres Jayawijaya Amankan Target Operasi Curas di Wamena

oleh -16 Dilihat
banner 468x60

Papua – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Sikat Cartenz II-2026 melalui Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.K. yang masuk dalam Target Operasi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Selasa (03/11/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) di kawasan Jalan Trans Kimbim, tepatnya di sekitar Lipi, Wamena.

banner 336x280

Petugas terlebih dahulu memperoleh informasi keberadaan pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat hendak diamankan, W.K. sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.

Kasubsatgas Pidum Polres Jayawijaya, IPTU Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 dalam memburu para pelaku kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pengamanan target operasi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan. Setelah diamankan, pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana curas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya,” ujar IPTU Marcelino.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, W.K. diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas di wilayah Wamena. Salah satunya adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan SD Percobaan pada 6 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa pisau, kemudian membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada pihak lain.

Selain itu, W.K. juga diduga terlibat dalam kasus curas di Jalan Trans Kimbim pada 25 Agustus 2026 bersama sejumlah orang lainnya. Keterlibatan pelaku dalam kedua perkara tersebut masih terus didalami oleh penyidik berdasarkan laporan polisi yang telah diterima Polres Jayawijaya.

Dari hasil pengembangan, W.K. diketahui merupakan residivis kasus curas pada 2021. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial W.K. dalam perkara curas di Jalan SD Percobaan pada 2 September 2026. Pengembangan terhadap kelompok yang diduga terlibat masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara dan pelaku lainnya.

IPTU Marcelino menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz II-2026 menjadi langkah konkret kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti pada satu penangkapan. Setiap informasi dan perkembangan kasus akan terus ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lain yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Keberhasilan pengamanan target operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jayawijaya bersama Satgas Gakkum Polda Papua dalam mendukung Operasi Sikat Cartenz II-2026, khususnya memberantas kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua tetap kondusif.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.