Ops Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua Ungkap Tiga Kasus Pencurian di Jayapura

oleh -22 Dilihat
banner 468x60

Papua – Polda Papua melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026 terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas.

Dalam rangkaian operasi tersebut, personel gabungan Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama tim operasional polsek jajaran berhasil mengungkap tiga kasus dugaan pencurian di wilayah Kota Jayapura dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

banner 336x280

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan, melalui serangkaian penyelidikan, pengembangan informasi, serta pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua, AKP Dr. Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja personel gabungan yang melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan. Setiap informasi yang diperoleh ditindaklanjuti secara profesional untuk mengamankan terduga pelaku dan mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Dr. Alamsyah Ali.

Kasus pertama merupakan dugaan pencurian yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Jalan Baru Pasar Lama, Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, personel gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku berusia 17 tahun di sekitar kawasan Saga Youtefa dan Saga Abepura.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Baru, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit outdoor AC sebagai barang bukti.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT, di Jalan Ringroad Jayapura, tepatnya di bawah Jembatan Merah, kawasan Enggros, Distrik Abepura. Berdasarkan hasil penyelidikan, personel gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial F.B. (20), yang kemudian diamankan di kawasan Argapura Rastarap, Distrik Jayapura Selatan.

F.B. selanjutnya dibawa ke Polresta Jayapura Kota dan diserahkan kepada personel Polsek Abepura untuk menjalani proses penyidikan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 12 berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan dugaan pencurian yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, di Jalan Raya Hamadi, tepatnya di depan Lapangan Trisila Angkatan Laut, Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Dalam penanganan perkara ini, personel Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang perempuan berinisial N.M.B. (25) di kawasan Hamadi Tanjung.

Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp445.000, satu buah tas berwarna hitam, dan satu buah tas berwarna cokelat. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

AKP Dr. Alamsyah Ali menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan. Personel kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap setiap kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Seluruh proses penegakan hukum dalam Operasi Sikat Cartenz II 2026 dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk terduga pelaku yang masih berusia anak,” tegasnya.

Saat ini, penyidik pada satuan dan polsek terkait masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.

Kasatgas Humas Ops Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua, AKP Nurjanah, S.Sos., M.M., juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta memperhatikan keamanan barang berharga.

“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Nurjanah.

Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua bersama jajaran berkomitmen memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Papua.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.