Mabes Polri Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Polda Papua Siap Tindak Lanjuti

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

Papua – Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik personel Polri maupun ASN Polri, yang melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

banner 336x280

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Papua akan menyosialisasikan ketentuan larangan penggunaan vape kepada seluruh personel hingga tingkat satuan dan unit terkecil, sekaligus memastikan seluruh anggota memahami serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui sosialisasi, pengawasan, dan pemeriksaan secara berkala maupun insidental terhadap seluruh personel.

“Kebijakan Bapak Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran Polda Papua. Kami akan memastikan seluruh personel Polri dan ASN Polri memahami serta mematuhi larangan penggunaan vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” ujar Cahyo.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Pengawasan juga dilakukan terhadap tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri dengan memberikan teguran apabila kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan komitmen dan kesadaran seluruh personel untuk menjaga kedisiplinan serta menjadi teladan dalam mematuhi setiap aturan yang ditetapkan pimpinan.

“Kami mengimbau seluruh personel agar melaksanakan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Disiplin dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, sehingga setiap anggota Polri harus mampu memberikan contoh yang baik, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Polda Papua berkomitmen melaksanakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel Polri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.