LBH Papua Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Biak dengan Mengedepankan Dialog

oleh -16 Dilihat
banner 468x60

Papua – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih, Bupati Biak Numfor, dan DPR Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait sengketa tanah adat di lokasi pembangunan Markas Batalyon Infanteri TP 858/MSB, Distrik Oridek, Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor.

Desakan tersebut berkaitan dengan persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah adat yang menjadi lokasi pembangunan.

banner 336x280

LBH Papua mendorong agar rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti melalui langkah konkret dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Papua, Reinhard Kmur, menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Rekomendasi Komnas HAM harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait. Penyelesaian persoalan tanah adat perlu dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat yang berkepentingan, serta mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” ujar Reinhard Kmur.

LBH Papua juga mendorong agar aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dievaluasi sesuai rekomendasi Komnas HAM hingga persoalan kepemilikan tanah adat dan status kawasan memperoleh kejelasan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru serta memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Selain itu, dialog multipihak yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, lembaga adat, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk membangun kesepahaman.

Setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara terbuka dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Papua turut menyoroti pentingnya kejelasan status administrasi tanah dan kawasan serta perhatian terhadap potensi dampak lingkungan di sekitar lokasi pembangunan. Pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reinhard Kmur juga mendorong pemerintah daerah dan DPR Papua untuk berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, aparat keamanan diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional, menjamin keamanan seluruh warga, serta mengedepankan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.

Penyelesaian sengketa tanah adat di Biak Numfor diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan komunikasi yang baik dan keterlibatan seluruh pihak, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan hubungan sosial masyarakat.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.